Harga Buyback Emas Antam Rp2.578.000, Naik 9,24% YtD Meski Turun Harian

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:58:02 WIB
Ilustrasi emas antam [FOTO: NET].

JAKARTA — Besaran tarif harga buyback atau pembelian kembali produk emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk kembali mengalami koreksi pelemahan pada sesi perdagangan hari Jumat (28/8/2026). 

Kendati demikian, posisi level harga pembelian kembali emas tersebut tercatat masih membukukan persentase penguatan kenaikan yang cukup signifikan apabila dikomparasikan dengan posisi harganya pada awal tahun berjalan.

Berdasarkan rilis data pergerakan harga yang berlaku dalam periode berjalan, besaran harga buyback emas Antam pada perdagangan Jumat (28/8/2026) bertengger di titik level Rp2.578.000 per gram, yang mana nilai tersebut mencatatkan penurunan sebesar Rp5.000 jika dibandingkan dengan posisi harga pada hari sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp2.583.000 per gram.

Walaupun mendapati koreksi penurunan harian, nominal harga buyback emas Antam nyatanya masih berada di posisi yang lebih tinggi sejumlah Rp218.000 per gram apabila dihitung sejak awal tahun, atau merepresentasikan tingkat pertumbuhan sekitar 9,24 persen secara year to date (YtD).

Tren kenaikan tersebut mengindikasikan bahwa koreksi pelemahan harga yang terjadi pada sesi perdagangan hari ini sama sekali belum menghapus tren catatan penguatan positif yang telah berhasil dibukukan oleh emas Antam sepanjang kurun waktu tahun 2026.

Pergerakan indikator harga buyback sendiri terpampang bergerak secara fluktuatif, di mana sebelumnya sempat menorehkan rekor pencapaian tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) senilai Rp2.989.000 apabila dibandingkan dengan level permulaan tahun 2026 yang sempat berada di kisaran posisi Rp2.360.000 per gram pada akhir bulan Januari 2026 lalu.

Jika dikomparasikan langsung terhadap rekor level harga tertinggi tersebut, posisi harga buyback emas Antam pada perdagangan Jumat (28/8/2026) ini masih tercatat lebih rendah sekitar Rp411.000 per gram atau setara dengan persentase penurunan 13,75 persen.

Meskipun demikian, posisi level harga pada saat ini faktanya masih berada jauh melampaui posisi acuan awal tahun. Artinya, sekalipun para investor harus menghadapi situasi koreksi harga senilai Rp5.000 per gram dalam kurun waktu satu hari perdagangan, akumulasi harga pembelian kembali emas Antam secara keseluruhan masih mampu merealisasikan pertumbuhan positif melampaui angka 9 persen sepanjang tahun berjalan.

Sebagai catatan informasi, mekanisme harga buyback emas Antam merupakan standar acuan harga baku yang dipergunakan oleh pihak PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada saat melaksanakan pembelian kembali produk emas dari masyarakat umum. 

Besaran harga ini senantiasa menjadi salah satu parameter krusial yang dicermati oleh para investor guna mengkalkulasikan potensi tingkat perolehan keuntungan dari portofolio investasi emas yang telah dipegangnya.

Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pelaksanaan transaksi penjualan kembali produk emas batangan kepada pihak Antam dengan total nominal nilai transaksi melampaui batasan Rp10 juta akan dikenakan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran tarif 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pengenaan tarif 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan beban pajak tersebut dilakukan secara langsung dengan memotong dari total nilai transaksi buyback emas yang diterima oleh pihak penjual.

Terkini