Presiden Prabowo Dorong PPHN Dituangkan Lewat TAP MPR, Ini Konsekuensi Hukumnya

Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:29:00 WIB

BULETINENERGI.COM — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya agar rancangan PPHN yang disusun lembaga tersebut diformulasikan dalam bentuk TAP MPR. Pernyataan ini disampaikan Muzani dalam jumpa pers di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8).

Alasan Memilih TAP MPR dan Konsekuensi Hukumnya

Menurut Muzani, opsi amendemen Undang-Undang Dasar sempat menjadi pertimbangan. Adapun skema pengaturan melalui undang-undang dinilai masuk dalam ranah kewenangan pemerintah dan DPR.

"Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR," kata Muzani.

Kendati demikian, penggunaan TAP MPR untuk mengatur PPHN berhadapan dengan konsekuensi yuridis. Kewenangan MPR dalam menerbitkan ketetapan telah dibatasi pasca-amendemen UUD 1945 pada 2002. Implikasinya, opsi ini tetap memerlukan perubahan aturan melalui mekanisme amendemen terbatas terlebih dahulu.

MPR Tetap Buka Ruang Aspirasi Publik

Muzani menegaskan bahwa meskipun draf PPHN dinilai final dan utuh, MPR tidak menutup diri dari masukan masyarakat. Forum penyerapan aspirasi akan kembali digelar untuk mendengarkan pandangan publik terhadap konsep haluan negara tersebut.

"Meskipun ini adalah rancangan yang bersifat final, kami tetap membuka diri kepada masyarakat karena kami merasa bahwa pandangan dan pikiran masyarakat harus tetap kami dengarkan setelah ini sudah menjadi draf yang utuh menurut kami," ujarnya.

PPHN sendiri diproyeksikan sebagai pedoman pembangunan nasional yang bersifat lintas periode kepemimpinan presiden. Konsep ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan arah pembangunan di tengah pergantian kekuasaan eksekutif.

Terkini