JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan penambahan 150 ribu ton program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan. Langkah ini diambil untuk membantu peternak mikro menghadapi kenaikan biaya pakan sekaligus menjaga stabilitas harga telur dan ayam.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi ekosistem peternak unggas nasional. Dukungan ini terutama ditujukan bagi peternak skala mikro yang rentan terhadap fluktuasi harga pakan.
"Untuk itu, program SPHP jagung pakan telah diusulkan penambahan kuota hingga 150 ribu ton," kata Ketut dikodirmasi di Jakarta, Kamis.
Bapanas menjelaskan bahwa program SPHP jagung pakan tahun 2026 telah berjalan sejak awal Mei. Alokasi kuota salur sebelumnya ditetapkan sebanyak 213,2 ribu ton yang diperuntukkan bagi peternak skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
Rincian kuota tersebut mencakup 138,65 ribu ton untuk kebutuhan tiga bulan peternak mikro. Selain itu, dialokasikan 50,37 ribu ton untuk kebutuhan dua bulan peternak kecil serta 24,17 ribu ton untuk kebutuhan satu bulan peternak menengah.
Bapanas secara resmi telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk dapat diadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
Ketut menyampaikan bahwa Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah mengundang asosiasi peternakan telur di Surabaya. Pertemuan tersebut bertujuan memastikan langkah intervensi dari pihak pemerintah.
"Sudah disepakati untuk mengendalikan harga, unlock-nya harga telur di tingkat produsen ini, Bapak Kepala Bapanas sudah memutuskan untuk menambah SPHP jagung sebanyak 150 ribu on," jelas Ketut.
Kendati demikian, Bapanas masih menunggu hasil keputusan Rakortas di Kemenko Pangan agar dapat segera meringankan beban peternak dalam memperoleh pakan.
"Kemudian DOC (Day Old Chicks) dan lain sebagainya. Dengan adanya tambahan SPHP jagung ini, harapan kami peternak masih bisa membeli pakan dengan harga yang relatif wajar," ucap Ketut.
Berdasarkan data Bapanas per 18 Agustus, realisasi penyaluran SPHP jagung pakan telah mencapai 49,97 persen dari target 213,2 ribu ton. Total 120,31 ribu ton telah dimanfaatkan oleh peternak yang tersebar di 28 provinsi.
Sebaran peternak penerima terbanyak berada di Jawa Timur dengan jumlah 3.672 peternak, diikuti Jawa Tengah sebanyak 2.012 peternak.
"Dengan kendali-kendali yang kami lakukan, mudah-mudahan relatif harga telur baik di produsen maupun di konsumen," jelas Ketut.
Ia menambahkan bahwa harga telur di tingkat peternak saat ini belum mencapai Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram (kg). Pemerintah terus berupaya mengeskalasi harga agar posisi di tingkat peternak membaik.
"Tapi kalau kami melihat di sisi konsumen memang juga masih di bawah Rp30.000 per kg," tuturnya.
Sementara itu, harga daging ayam ras mengalami sedikit kenaikan namun masih berada di kisaran harga acuan, bahkan di tingkat produsen berada di bawah HAP.
"Nah tentu di tingkat konsumen ada beberapa yang memang sudah tinggi di atas HAP, maka pemerintah secara bersama melakukan langkah-langkah intervensi yang bisa dilakukan," beber Ketut lagi.
Hasil pantauan Bapanas per 19 Agustus mencatat rata-rata harga telur ayam tingkat peternak sebesar Rp22.978 per kg atau 13,29 persen di bawah HAP. Adapun ayam broiler tingkat peternak di kisaran Rp24.849 per kg atau 0,6 persen di bawah HAP.
Pada tingkat konsumen, rata-rata harga telur ayam berada di angka Rp28.097 per kg dan daging ayam sebesar Rp40.639 per kg.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ketersediaan jagung bagi peternak.
Amran telah menginstruksikan Bulog untuk memfasilitasi kebutuhan pakan jagung bagi peternak unggas dengan patokan harga yang lebih terjangkau.
Bapanas menetapkan harga jagung pakan sebesar Rp5.000 per kg untuk pengambilan di Gudang Bulog dan maksimal Rp5.500 per kg di tingkat peternak. Penyaluran SPHP ini dilakukan melalui koperasi atau asosiasi bagi anggota yang terdaftar dalam SK Menteri Pertanian.