DPR Tindak Lanjuti Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:06:31 WIB
Kapal-kapal dari Angkatan Laut India, Jepang, dan Indonesia melaksanakan latihan trilateral di Laut Andaman [FOTO: NET].

JAKARTA - Presiden Prabowo menginisiasi rencana untuk melepas kepemilikan KRI Ki Hajar Dewantara, yang mana kapal perang milik Republik Indonesia tersebut selama ini juga mengemban fungsi ganda sebagai kapal latih. Langkah tersebut kini tengah bergulir di parlemen untuk ditindaklanjuti.

Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memproses surat presiden (surpres) yang memuat permohonan restu atas penjualan aset milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Di dalam rapat itu, Dasco membeberkan bahwa jajaran pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden ihwal permohonan izin penjualan kapal dimaksud.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menerangkan bahwa pimpinan dewan langsung mendistribusikan agenda lanjutan dari surpres tersebut kepada Komisi I DPR.

Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi sektor pertahanan, Komisi I dipastikan bakal memegang kendali penuh untuk membahas rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara tersebut.

“Jadi, nanti Komisi I yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya,” ucap Saan menjawab [suspicious link removed] dalam wawancara cegat seusai rapat paripurna.

Saan turut mengonfirmasi bahwa Komisi I DPR bakal segera menjadwalkan rapat bersama kementerian serta lembaga terkait guna mengkaji rencana pelepasan aset kapal itu. Kendati demikian, ia belum merinci tanggal pasti pelaksanaan rapat pembahasan eks KRI Ki Hajar Dewantara tersebut.

Dengan masuknya dokumen surpres ke ranah parlemen, kelanjutan proses penjualan alutsista ini kini tinggal menanti tahapan pembahasan serta pengesahan resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai catatan, KRI Ki Hajar Dewantara (364) merupakan armada kapal perang TNI Angkatan Laut yang didesain memiliki peran ganda, yakni sebagai kapal tempur sekaligus sarana pendidikan dan pelatihan bagi para prajurit serta taruna TNI AL.

Kapal ini dipesan dari galangan kapal Uljanik Shipyard di Split, Yugoslavia—yang sekarang dikenal sebagai Brodosplit di Kroasia—setelah pemesanan resminya diteken pada 14 Maret 1978. Proses konstruksi fisiknya dimulai pada 1979, diluncurkan pada 11 Oktober 1980, dan resmi bergabung dalam kedinasan militer per 31 Oktober 1981.

Menilik masa pengabdiannya yang telah melewati empat dekade, KRI Ki Hajar Dewantara dibekali dengan berbagai spesifikasi mumpuni untuk kelas kapal perang pada eranya. Dari segi dimensi, kapal ini mempunyai panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, serta kedalaman draft sekitar 3,55 meter dengan bobot total mencapai kurang lebih 1.850 ton.

Rancangan bangun kapal ini diproyeksikan agar memiliki daya jelajah jarak jauh serta kapabilitas untuk menampung personel dalam skala besar. Operasional kapal ini umumnya digawangi oleh 91 awak pelaut serta 14 instruktur, dan sanggup menampung hingga 100 taruna sekaligus, sejalan dengan fungsi utamanya sebagai kapal latih TNI AL.

Terkini