AASI Soroti Persaingan Asuransi Syariah Usai Spin Off 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 02:50:31 WIB
Ilustrasi Asuransi.

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai bahwa tantangan utama pasca pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) adalah kemampuan setiap entitas dalam meraih skala usaha yang sehat serta efisien.

Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menyampaikan bahwa seiring bertambahnya jumlah entitas, peta persaingan akan semakin ketat dalam memperbutkan peluang bisnis, mitra strategis, sumber daya manusia, hingga sokongan permodalan.

Menurutnya, entitas baru juga diwajibkan membangun operasional, teknologi, tata kelola, dan manajemen risiko secara mandiri, di tengah membengkaknya biaya tetap dibandingkan saat masih berada dalam naungan unit syariah.

“Karena itu, industri perlu menghindari persaingan jangka pendek yang hanya bertumpu pada harga dan mengejar pertumbuhan, tanpa memperhatikan kualitas portofolio, kecukupan modal, serta keberlanjutan Dana Tabarru’,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (18/8/2026).

Fauzi melanjutkan, dari sudut pandang distribusi dan produk, persaingan berpotensi meruncing dalam memperebutkan agen berkualitas, akses kanal perbankan pembiayaan syariah, serta kemitraan pada berbagai ekosistem. Persaingan meraih nasabah juga dapat meningkat jika produk antarperusahaan belum memiliki daya pembeda yang kuat.

Menurutnya, tantangan utama dalam kompetisi ini adalah menjaga agar persaingan tidak mengarah pada perang harga, praktik twisting, atau perpindahan peserta yang mengabaikan kesesuaian kebutuhan serta kepentingan jangka panjang mereka.

“Perusahaan perlu menghadirkan produk yang lebih sederhana, relevan, dan memiliki keunikan syariah, sekaligus memperkuat produktivitas agen, kanal digital, kualitas pelayanan, serta kecepatan dan kepastian penyelesaian klaim,” bebernya.

Oleh sebab itu, sosok yang juga mengemban amanat sebagai Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah tersebut menegaskan pentingnya penguatan modal, tata kelola, teknologi, SDM, hingga efisiensi operasional bagi industri. Hal ini mencakup pemanfaatan sinergi atau shared services dengan perusahaan dalam satu kelompok usaha sesuai regulasi.

Di samping itu, Fauzi berharap proses pengalihan portofolio berjalan tertib melalui komunikasi yang baik agar perlindungan, manfaat polis, dan layanan kepada peserta tetap terjamin secara berkelanjutan.

“Pada saat yang sama, AASI mendorong persaingan yang sehat disertai kolaborasi dalam pengembangan produk mass market, penguatan kapasitas melalui asuransi bersama dan reasuransi syariah, serta perluasan literasi dan ekosistem,” tegasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Fauzi menambahkan bahwa spin-off diharapkan tidak sekadar menambah kuantitas entitas, tetapi benar-benar melahirkan perusahaan asuransi syariah yang sehat, efisien, kompetitif, serta tepercaya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis izin usaha di bidang asuransi umum berbasis prinsip syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia.

Berdasarkan pengumuman OJK pada 11 Agustus 2026, izin tersebut diberikan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Tidak hanya itu, OJK turut memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa berprinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Terkini