JAKARTA - Apple kembali memperbarui daftar gawai lawasnya. Kali ini giliran iPhone X, ponsel legendaris yang sempat menjadi pelopor desain notch berbentuk poni serta layar penuh, resmi dikategorikan sebagai barang usang.
Melalui pembaruan halaman situs resminya, Apple memindahkan status iPhone X dari kategori produk antik (vintage) menjadi produk usang (obsolete). Perangkat ini sebelumnya telah bertengger di jajaran produk antik sejak 2024.
Suatu perangkat Apple dimasukkan dalam klasifikasi produk usang apabila telah melewati masa tujuh tahun sejak penghentian distribusi penjualannya. Kendati demikian, wewenang penetapan status tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak Apple.
Perangkat yang masuk dalam kategori produk usang secara otomatis tidak lagi mendapatkan dukungan perbaikan teknis dari Apple. Pusat servis resmi pun tidak dapat memesan komponen pengganti lantaran produksinya telah dihentikan total.
Sebaliknya, sebuah gawai dikategorikan sebagai produk antik jika masa penghentian distribusinya berkisar antara lima hingga tujuh tahun. Produk pada kelompok ini masih berpeluang diperbaiki selama persediaan suku cadangnya masih ada.
iPhone X pertama kali diperkenalkan pada 2017 sebagai pelopor yang memopulerkan desain notch di bagian atas layar. Ponsel ini juga mengukir sejarah sebagai iPhone pertama yang dibekali panel layar OLED serta fitur pemindai wajah Face ID.
Penanggalan tombol Home dan sensor Touch ID membuat iPhone X memiliki bidang layar yang lapang berbingkai tipis. Perangkat tersebut tampil mewah melalui balutan bodi belakang berbahan kaca serta bingkai stainless steel.
Dukungan sistem operasi utama bagi iPhone X secara resmi berakhir di versi iOS 16. Saat ini, pembaruan perangkat lunaknya tertahan pada versi iOS 16.7.16.
Selain iPhone X, Apple turut menyematkan MacBook Pro 15 inci rilis 2018 ke dalam daftar produk usang. Laptop tersebut tercatat masih mengusung prosesor buatan Intel sebelum Apple beralih memakai chip M1 buatan sendiri pada 2020.