Menteri LH Dorong Tata Kelola Limbah Medis dan B3 Lebih Transparan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:45:02 WIB
Menteri LH Moh Jumhur Hidayat [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat memberikan dukungannya terhadap upaya penguatan ekosistem pengelolaan limbah medis serta bahan berbahaya beracun (B3) yang berjalan secara lebih transparan dan berkelanjutan demi menghadirkan perlindungan optimal bagi masyarakat dan lingkungan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Jakarta pada hari Kamis, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur memaparkan bahwa penguatan sistem tersebut wajib bersandar pada tiga pilar utama, yakni aspek keterlacakan (traceability), neraca limbah (mass balance), serta konsistensi dalam penegakan hukum.

"Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan, tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu pada tahap akhir agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan generasi mendatang," ujar Jumhur.

Pernyataan tersebut diuturkannya tatkala melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke fasilitas pengolahan limbah milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang bertempat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis, di mana dirinya menegaskan bahwa ketiga pilar tersebut krusial guna memastikan setiap pergerakan limbah sanggup ditelusuri serta dipertanggungjawabkan secara akurat, sekaligus meminimalisir ancaman pencemaran dan potensi pelanggaran dalam tata kelolanya.

Di sela-sela peninjauan itu, Menteri LH turut menyampaikan apresiasi atas rekam jejak PPLI yang telah berkecimpung selama lebih dari tiga puluh tahun sebagai salah satu pelopor dalam bidang pengelolaan limbah B3 dan medis secara terpadu di Indonesia.

Dia menginstruksikan agar standar kualitas tata kelola yang baik ini senantiasa dijaga dan bisa dijadikan teladan bagi korporasi industri lainnya terkait bagaimana praktik pengelolaan yang terintegrasi dapat dijalankan secara bertanggung jawab serta berkesinambungan.

Selain itu, ia turut memberikan perhatian khusus terhadap potensi kerawanan risiko yang mengintai di sepanjang rantai pengelolaan material sisa medis yang mempunyai nilai ekonomis. Menurut pandangannya, material bekas medis sama sekali tidak boleh dimanfaatkan ataupun diperjualbelikan secara serampangan tanpa melalui prosedur pengolahan yang ketat demi menjamin aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan hidup.

Jumhur menegaskan bahwa penanganan material bekas medis ini mewajibkan adanya tahapan dekontaminasi serta sterilisasi yang memadai sebelum material tersebut benar-benar diloloskan masuk ke dalam proses daur ulang atau pemanfaatan kembali.

Menteri Jumhur di samping itu mengingatkan kepada setiap instansi penghasil limbah agar wajib mengadakan ikatan kontrak kerja sama secara langsung dengan pihak pengelola ataupun pemanfaat limbah yang berwenang.

"Penghasil limbah harus berkontrak dengan pemanfaat atau pengelola limbah langsung, lalu pengelola bisa berkontrak dengan pengumpul atau transporter," jelas Jumhur.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PPLI, Takanobu Tachikawa, menyampaikan sambutan hangat atas arahan yang diberikan oleh Menteri LH sekaligus menyatakan komitmen penuh pihak PPLI dalam menyokong langkah-langkah Pemerintah guna memperkuat tata kelola sistem penanganan limbah B3 secara menyeluruh mulai dari hulu hingga ke hilir.

Di mata manajemen PPLI, kunjungan kerja Menteri LH ini dipandang sebagai momentum strategis guna merajut kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan sistem pengelolaan limbah B3 yang aman, tertib, serta akuntabel.

Terkini