JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi penyaluran pembiayaan produktif oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance menyentuh angka 44,47 persen dari total keseluruhan penyaluran pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman optimistis peluang peningkatan porsi pembiayaan produktif masih terbuka lebar.
Oleh sebab itu, OJK mendorong jajaran multifinance untuk terus mengoptimalkan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif guna mencapai target porsi 46 persen sampai 48 persen pada kurun 2026-2027, sebagaimana tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028.
“Termasuk segmen usaha yang memiliki prospek pertumbuhan, dengan tetap menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” kata Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK Juli 2026, dikutip pada Senin (10/8/2026).
Secara menyeluruh, OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance pada semester I/2026 berdiri di angka Rp511,26 triliun, atau tumbuh 1,88 persen secara tahunan.
Apabila dibandingkan secara bulanan, piutang pembiayaan di industri multifinance mengalami kontraksi sebesar 0,37 persen (month to month/MtM) dari posisi Rp513,19 triliun.
Secara lebih terperinci, pembiayaan investasi oleh perusahaan pembiayaan terkontraksi 5,33 persen YoY menjadi Rp167,89 triliun.
Di sisi lain, penyaluran pembiayaan modal kerja tumbuh 6,36 persen YoY menjadi Rp54,26 triliun, sementara pembiayaan multiguna berpotensi naik 5,59 persen YoY menjadi Rp255,87 triliun.
Adapun hingga Juni 2026, pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan berada di kisaran 3,01 persen, sedangkan NPF net sebesar 0,81 persen dengan gearing ratio mencapai 2,12 kali.
Merujuk pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2026–2027, target pembiayaan sektor produktif sebesar 46 persen sampai 48 persen tergolong dalam fase kedua.
Fase ini memfokuskan industri pada konsolidasi serta pembentukan momentum pertumbuhan tinggi usai memperkuat aspek tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Pada tahap ini, implementasi operasional usaha berdasarkan aturan turunan UUP2SK diharapkan mulai membuahkan hasil, salah satunya melalui kenaikan pembiayaan sektor produktif secara agregat.