Siap-siap! Rumah Kontrakan Bakal Dikenai Pajak Mulai 2027

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:36:01 WIB
lustrasi rumah kontrakan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang strategi ekstensifikasi guna memperluas cakupan perpajakan pada tahun 2027. Salah satu potensi pendapatan yang bakal digarap secara maksimal adalah kegiatan penyewaan aset properti, yang mencakup rumah serta kontrakan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyatakan bahwa arah kebijakan fiskal ke depan bakal menyasar sektor-sektor serta kelompok wajib pajak yang kontribusi pembayarannya selama ini dinilai masih berada di bawah potensi riilnya.

Rofy memberikan ilustrasi mengenai potensi pemasukan dari masyarakat golongan menengah-atas yang memiliki lebih dari satu aset properti. Berdasarkan pandangannya, aset berlebih yang difungsikan untuk kegiatan komersial wajib masuk dalam radar kepatuhan perpajakan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," tegasnya dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027 secara daring, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Andalkan Coretax dan Transformasi PNBP Dalam rangka melancarkan langkah perluasan basis pajak tersebut, Kemenkeu akan memperkuat integrasi pertukaran data bersama berbagai instansi terkait. Digitalisasi dilakukan salah satunya lewat penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Rofy meyakini bahwa pengoperasian Coretax akan membantu otoritas fiskal dalam memetakan profil wajib pajak secara lebih teliti dan komprehensif.

"Diharapkan, kalau kami melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap dan di-link-kan dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kami akan bisa lebih optimal," paparnya.

Di samping mendongkrak pemasukan dari sektor pajak, Kemenkeu turut menyiapkan langkah antisipasi kebocoran sekaligus memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembenahan manajemen menjadi titik berat yang bakal direalisasikan lewat standardisasi, digitalisasi, serta simplifikasi guna memudahkan pelayanan pada tingkat kementerian maupun lembaga.

Pemerintah juga memaksimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) antarkementerian atau lembaga demi menertibkan tata niaga komoditas ekstraktif.

"Dan yang tidak kalah penting tentunya penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum dalam mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak," tutup Rofy.

Terkini