Yassierli Dorong Lulusan Kampus Sultra Manfaatkan Program Magang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:44:31 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Yassierli [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Yassierli mengimbau segenap lulusan institusi perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) agar membekali diri serta mengasah kapasitas keahlian guna menjawab kebutuhan penyerapan tenaga kerja lewat perantara Program Magang Nasional (PMN) 2026.

Menaker RI Yassierli ketika dijumpai di Kendari, Rabu, menuturkan bahwa pada tahun ini pihak pemerintah membuka kesempatan emas bagi 150 ribu calon tenaga kerja yang dibagi ke dalam tiga gelombang untuk berpartisipasi dalam program magang bersama sekitar 8.000 mitra perusahaan.

"Mulai dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, maupun di instansi-instansi pemerintahan," kata Yassierli usai memberikan kuliah umum bertajuk Peran Perguruan Tinggi dalam Menyiapkan Talenta Masa Depan di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK).

Atas dasar pertimbangan tersebut, ia mendorong para lulusan sarjana supaya memanfaatkan program magang ini semaksimal mungkin sebagai batu loncatan persiapan sebelum terjun langsung ke gelanggang dunia kerja.

Yassierli memberikan penekanan krusial mengenai urgensi penyesuaian tingkat kompetensi di tengah gempuran pelbagai bentuk disrupsi zaman, mulai dari masifnya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), gelombang digitalisasi, tren pekerjaan hijau (green jobs), hingga sektor industri kreatif.

"Secara spesifik harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan industri. Saya mendengar di Sultra sekarang banyak proyek-proyek industri yang sedang dibangun, dan saya yakin ini menjadi kesempatan serta peluang yang luar biasa buat adik-adik kami yang ada di sini," uajr Yassierli.

Ia menimpali lebih lanjut bahwa melalui keikutsertaan dalam PMN 2026, para peserta bakal menjalani rangkaian kegiatan magang selama kurun waktu enam bulan penuh dengan dukungan fasilitas penunjang yang memadai selama masa pelatihan berlangsung.

"Selama masa tersebut, peserta berhak mendapatkan uang saku yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat kompetensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diakui secara nasional," tambah Yassierli.

Terkini