Pemerintah Benahi Regulasi LTJ untuk Perkuat Kepastian Hukum

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:07:01 WIB
KSP: Pemerintah Sempurnakan Aturan LTJ dan Unsur Radioaktif [FOTO: NET].

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah sedang menyempurnakan regulasi yang mengatur pengelolaan serta tata niaga batas kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam komoditas mineral yang akan diekspor.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Kesepahaman tersebut dicapai setelah KSP memimpin rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai isu kandungan LTJ dalam mineral serta dampaknya terhadap tata kelola ekspor mineral yang digelar pada Senin (27/7/2026).

Dudung mengatakan koordinasi dan kesepahaman itu dapat menjadi pedoman bagi eksportir, surveyor, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selama masa transisi.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung guna memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi terkait kandungan LTJ berlangsung.

"Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif. Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan Rapat Kordinasi Pembahasan Rekomendasi Batasan Kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," ucap Dudung.

Pembahasan tersebut akan difokuskan pada definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan naturally occuring radioactive material (NORM) untuk unsur radioaktif alami, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

Dudung memastikan ekspor sejumlah komoditas mineral yang sempat tertunda akibat keraguan terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor kini kembali berjalan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang ekspor 17 jenis LTJ beserta senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen.

Hasil koordinasi KSP bersama sejumlah kementerian dan lembaga juga telah memberikan persetujuan kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena adanya indikasi mineral ikutan pada komoditas yang akan diekspor.

Terkini