Hendry Munief Ingatkan Kewajiban Buffer Zone Untuk Kawasan Industri

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:42:31 WIB
Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Zona Penyangga Bagi Kawasan Industri [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hendry Munief memberikan pengingat tegas perihal keharusan pengelolaan zona penyangga atau buffer zone bagi setiap pelaku usaha dalam mengelola serta mengembangkan kawasan industri mereka.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Jumat, Munief menyatakan bahwa kewajiban tersebut telah termaktub secara jelas di dalam regulasi hukum, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta berbagai peraturan turunannya yang mengatur tentang pengembangan kawasan industri berbasis ramah lingkungan serta berkelanjutan.

Di samping itu, kerangka aspek perlindungan ekosistem lingkungan hidup juga telah dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Regulasi sudah jelas mengamanatkan bahwa setiap kawasan industri harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Buffer zone adalah bagian dari itu. Jika ini diabaikan, maka potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin besar," katanya.

Selaku anggota yang duduk di dalam Panitia Kerja (Panja) Kawasan Industri, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah banyak menyerap aspirasi serta aduan dari masyarakat berkaitan dengan masih banyaknya kawasan industri yang belum menerapkan standar buffer zone secara optimal.

Politisi tersebut menekankan urgensi bagi setiap korporasi industri agar benar-benar memperhatikan eksistensi buffer zone sebagai komponen vital dalam merawat keharmonisan antara aktivitas operasional pabrik, kelestarian lingkungan hidup, serta kondisi sosial warga yang tinggal di sekitarnya.

"Kami di Panja Kawasan Industri mendapatkan masukan terkait kawasan penyangga atray buffer zone. Buffer zone pada kawasan industri sangat penting untuk melindungi keselamatan warga, menjaga lingkungan hidup, dan meredam risiko bahaya. Area kosong atau ruang terbuka hijau ini memisahkan lokasi pabrik dari pemukiman," ujar Munief.

Menurut pandangannya, pembangunan kawasan industri sudah sepatutnya tidak sekadar mengejar target pertumbuhan indikator ekonomi semata, melainkan wajib memikul tanggung jawab terhadap aspek keberlangsungan lingkungan serta kenyamanan publik.

Keberadaan buffer zone, lanjut dia, berfungsi sebagai ruang pemisah guna meredam dampak buruk aktivitas pabrik terhadap permukiman warga, yang dapat diwujudkan lewat penanaman vegetasi tumbuhan, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga penerapan jarak aman spasial.

Ia turut menggarisbawahi bahwa tata kelola buffer zone bukanlah sekadar opsi pilihan semata, melainkan sebuah kewajiban hukum yang wajib dipatuhi berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku.

Munief mendorong terciptanya keseimbangan yang harmonis antara sektor kegiatan industri, kelestarian ekosistem lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.

Dirinya pun mendesak pihak pemerintah daerah serta para pengelola kawasan industri untuk menunjukkan keseriusan yang lebih tinggi dalam merancang dan merawat buffer zone sesuai standar baku yang ditetapkan.

Munief menaruh harapan besar agar di masa mendatang tidak ada lagi dijumpai kawasan industri yang lalai terhadap kewajiban penyediaan zona penyangga ini. Ia menilai bahwa tolok ukur keberhasilan pembangunan sektor industri tidak cukup dihitung dari besaran nilai investasi dan volume produksi saja, melainkan dilihat dari seberapa besar manfaat positif yang dirasakan masyarakat tanpa harus merusak tatanan lingkungan.

"Pembangunan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Buffer zone bukan sekadar pelengkap, tetapi kebutuhan utama dalam menciptakan kawasan industri yang berkelanjutan," ucapnya.

Terkini