Strategi BRI Jaga Intermediasi Saat Kebijakan Insentif KLM BI Berubah

Senin, 27 Juli 2026 | 23:26:31 WIB
BRI Tetap Pacu Intermediasi di Tengah Perubahan Insentif KLM BI [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) memberikan kepastian bahwa adanya perombakan desain kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari pihak Bank Indonesia sama sekali tidak menggeser fokus utama dari orientasi pengelolaan dana perusahaan.

Kendati skema aturan baru memberikan keleluasaan bagi kalangan perbankan untuk meraup insentif lewat kepemilikan instrumen surat berharga, BRI konsisten menempatkan aktivitas penyaluran kredit sebagai pilar strategi utama dengan tetap menjadikan instrumen pengelolaan likuiditas sebagai elemen penyeimbang yang proporsional. 

Corporate Secretary BRI, Dhanny, mengemukakan bahwa kehadiran skema KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) memberikan tambahan fleksibilitas bagi perseroan dalam meracik strategi pengelolaan likuiditas, di antaranya melalui langkah optimalisasi pada portofolio surat berharga seperti halnya SBN serta berbagai instrumen resmi Bank Indonesia.

"BRI juga akan terus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kredit yang sehat dengan pengelolaan aset likuid secara prudent melalui pendekatan asset-liability management yang disiplin," ujar Dhanny kepada Bisnis, Minggu (26/7/2026).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pengelolaan instrumen surat berharga tetap ditempatkan secara proporsional sebagai komponen pendukung dalam kerangka strategi menjaga kecukupan likuiditas serta mendongkrak efisiensi pendanaan, alih-alih dialihfungsikan sebagai pengganti dari roda ekspansi kredit perseroan.

"Strategi BRI tetap mengedepankan fungsi intermediasi, sehingga pengelolaan surat berharga akan diposisikan sebagai pelengkap untuk menjaga kecukupan likuiditas dan efisiensi pendanaan, bukan sebagai pengganti ekspansi kredit," katanya.

Adapun dinamika perubahan strategi dalam tata kelola likuiditas sektor perbankan nasional ini mencuat ke permukaan menyusul langkah Bank Indonesia yang resmi menggulirkan penyempurnaan menyeluruh pada instrumen kebijakan KLM. 

Di dalam kerangka skema teranyar tersebut, pihak BI menaikkan plafon total insentif KLM dari batas maksimal semula 5,5% kini menjadi 6% dari keseluruhan himpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).

Selain mempertahankan jalur insentif lama guna menstimulus pembiayaan pada sektor-sektor prioritas, Bank Indonesia turut memperkenalkan skema baru berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan besaran insentif maksimal mencapai 2% dari DPK bagi bank-bank yang berhasil menjaga rasio kepemilikan surat berharga tertentu. 

Sementara itu, alokasi porsi KLM yang diperuntukkan bagi jalur pembiayaan (financing channel) penyaluran kredit sektor prioritas disesuaikan kembali menjadi maksimal 4% dari DPK.

Lewat penerapan kerangka skema tersebut, setiap institusi perbankan kini mempunyai alternatif pilihan tambahan guna mengoptimalkan tata kelola likuiditas mereka, baik ditempuh melalui jalur ekspansi penyaluran kredit maupun dengan menjaga komposisi ketersediaan aset likuid lewat instrumen kepemilikan surat berharga. 

Di sisi lain, pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa penguatan kebijakan KLM ini sengaja dirancang guna memacu laju ekspansi, mengatasi persoalan segmentasi likuiditas yang terjadi di pasar uang dan perbankan, sekaligus mempercepat proses pendalaman sektor pasar keuangan tanpa sedikit pun mengendurkan komitmen pengawalan penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas.

Terkini