JAKARTA - Perry Warjiyo secara resmi menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Rangkaian proses peralihan kekuasaan serta suksesi kepemimpinan bank sentral ini telah memiliki panduan hukum yang ketat di dalam Undang-Undang.
Presiden Prabowo Subianto telah mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi puncak pimpinan bank sentral tersebut. Saat ini, pihak pemerintah sedang bergerak menindaklanjuti aspek administratif dengan merumuskan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian Perry secara hormat dengan merujuk pada regulasi Undang-Undang Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry telah sampai ke tangan Presiden dan langsung diproses sesuai koridor aturan hukum yang berlaku di lembaga perbankan sentral tersebut.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Selain itu, Prasetyo menyebutkan bahwa kepala negara turut menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih yang mendalam atas rekam jejak pengabdian Perry yang telah menakhodai bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun masa bakti.
"Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Prasetyo menerangkan bahwa pemerintah bakal segera merampungkan seluruh urusan administratif yang menyertai pengunduran diri tersebut.
Langkah krusial berikutnya adalah menerbitkan dokumen resmi berupa Keputusan Presiden untuk mengesahkan pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari kursi Gubernur Bank Indonesia.
"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Di samping itu, pemerintah juga menunjuk Destry Damayanti untuk mengemban amanah sebagai Pejabat (Pj.) Gubernur Sementara Bank Indonesia hingga figur gubernur definitif resmi dilantik.
Menyertai transisi tersebut, pemerintah pun bersiap menjalankan mekanisme pengisian kursi pimpinan tertinggi Bank Indonesia yang berpedoman pada ketentuan Pasal 40 sampai Pasal 42 dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40, setiap kandidat yang hendak maju sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia diwajibkan memenuhi serangkaian kriteria ketat. Persyaratan tersebut meliputi status kewarganegaraan Indonesia, memiliki tingkat integritas, akhlak, serta moral yang terpuji, menguasai keahlian dan pengalaman mumpuni di sektor ekonomi, keuangan, perbankan, ataupun hukum, serta dipastikan tidak sedang menjabat sebagai pengurus maupun anggota partai politik ketika proses pencalonan berlangsung.
Pasal 40 ***) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia;; b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;; c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum;; dan d. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Selanjutnya, aturan pada Pasal 41 memaparkan bahwa posisi Gubernur serta Deputi Gubernur Senior diusulkan sekaligus diangkat langsung oleh Presiden dengan mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, Presiden menyerahkan daftar nama calon kepada pihak DPR guna mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Apabila sosok yang diajukan ternyata gagal mendulang restu DPR, Presiden diwajibkan menyodorkan nama kandidat pengganti lainnya. Ketentuan ini turut merumuskan batasan waktu penyerahan kandidat, baik untuk situasi berakhirnya masa jabatan maupun kondisi darurat kekosongan kursi pimpinan sebelum masa baktinya rampung.
Pasal 41 ***) (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. (2) Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur. (3) Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon. (4) Untuk setiap jabatan Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) orang calon. (5) Usulan Presiden kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur. (6) DPR menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak usul diterima. (7) Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. (8) Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya. (9) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (10) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang
Sementara itu, mekanisme pada Pasal 42 menetapkan bahwa posisi Deputi Gubernur diajukan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia kepada Presiden yang bersumber dari hasil seleksi internal. Selepas itu, Presiden meneruskan nama kandidat tersebut kepada DPR demi mendapatkan lampu hijau sebelum akhirnya dilantik secara resmi.
Rangkaian aturan ini mempertegas komitmen bahwa seluruh jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia dipilih melalui mekanisme ketat yang melibatkan koordinasi antara Presiden dan DPR sebagai wujud sistem checks and balances demi merawat independensi bank sentral.
Pasal 42 (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara”.
Melalui seluruh tahapan tersebut, selepas Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo resmi diterbitkan, pemerintah akan terus melanjutkan proses penunjukan pucuk pimpinan baru Bank Indonesia sesuai koridor tahapan yang termaktub di dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Proses ini dimulai dari seleksi figur yang memenuhi kriteria, pengajuan ke DPR untuk memperoleh persetujuan, hingga peluncuran pengangkatan lewat Keputusan Presiden. Pemerintah berkomitmen penuh agar seluruh rangkaian prosedur ini berjalan sesuai aturan demi menjaga kesinambungan tata kelola serta independensi institusi Bank Indonesia.