Kemenkes Investigasi Wafatnya Peserta Internsip dr. Siti Zahra

Senin, 27 Juli 2026 | 17:32:02 WIB
Kemenkes Usut Wafatnya Dokter Magang di RS Sentra Medika Cisalak [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan belasungkawa mendalam atas meninggalnya peserta program pemagangan dokter dr. Siti Zahra Maghfira, serta bekerja sama dengan berbagai instansi terkait guna menjalankan penyelidikan secara tuntas.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan di Jakarta, Senin, bahwa yang bersangkutan adalah alumni Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang tengah mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia pada RS Sentra Medika Cisalak, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak Mei 2026.

"Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," ujar Aji.

Pihaknya turut bersinergi bersama Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemda, tempat pemagangan, dan pihak berkepentingan lainnya guna melaksanakan penyelidikan secara menyeluruh.

"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," tuturnya.

Dirinya mengimbau masyarakat agar menghargai proses penyelidikan yang tengah berjalan serta menghindari dugaan-dugaan terkait pemicu insiden sampai pengumuman resmi dikeluarkan.

Kementerian Kesehatan sudah menjalankan berbagai upaya pembenahan dalam pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berlangsung sejak 2011, mencakup pembaruan aturan, penguatan pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta sistem pelindungan bagi para peserta.

Mulai 8 Juni 2026 Kemenkes telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang membenahi tata kelola pemagangan meliputi pembatasan jam kerja, pengaturan waktu istirahat, aturan perizinan, hingga penguatan bimbingan praktik dan pengamanan peserta.

"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh rekan sejawat almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ucapnya.

Terkini