OJK Sebut Repatriasi Laba Bank Asing Wajar dan Biasa

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:39:32 WIB
OJK: Repatriasi Laba Bank Asing Merupakan Hal Biasa [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa aktivitas penarikan kembali atau repatriasi laba yang dilakukan oleh sejumlah kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) adalah lumrah terjadi dalam dunia usaha (business as usual) serta murni berasal dari tumpukan catatan performa laba yang sehat pada periode-periode sebelumnya.

Dengan begitu, berdasarkan pandangan OJK, kondisi ini sekaligus merefleksikan bahwa atmosfer iklim investasi serta dunia bisnis perbankan di tanah air beroperasi secara amat positif dan mampu memberikan keuntungan finansial bagi pihak bank.

“Sehubungan dengan pemberitaan terkait repatriasi laba beberapa KCBLN, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengembalian hasil investasi kepada Kantor Pusat sebagai pemegang investasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Dian menerangkan bahwa dari sudut pandang Kantor Pusat, kapasitas yang dimiliki oleh KCBLN (kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri) untuk mengeksekusi repatriasi laba merepresentasikan indikasi kuat bahwa roda operasional bisnis di Indonesia berjalan secara sehat, menguntungkan (profitable), serta berkesinambungan, yang pada gilirannya sukses mendongkrak tingkat keyakinan Kantor Pusat terhadap masa depan prospek bisnis di Indonesia.

Sebagai bentuk implementasi fungsi pengawasan lembaga regulator terhadap operasional KCBLN, pihak OJK mewajibkan agar agenda rencana penarikan laba oleh kantor pusat wajib dicantumkan secara transparan di dalam dokumen rencana bisnis bank (RBB) guna dievaluasi secara saksama oleh OJK.

Setiap KCBLN yang hendak merealisasikan repatriasi laba juga diwajibkan untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan Bank Indonesia (BI) demi memastikan proses konversi pengiriman arus dana tersebut tidak menimbulkan ekses negatif terhadap stabilitas pergerakan nilai tukar rupiah.

Dian menegaskan bahwa pihak OJK senantiasa memberikan imbauan kepada perbankan agar mekanisme pelaksanaan repatriasi laba dijalankan secara bertahap serta terencana dengan matang.

Di samping itu, proses repatriasi laba wajib pula memperhatikan aspek penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta kecukupan rasio permodalan dan likuiditas dari masing-masing entitas bank.

Tidak kalah krusial, pelaksanaan repatriasi laba pun harus senantiasa mencermati dinamika tingkat likuiditas serta fluktuasi valuta asing (valas) di dalam pasar domestik demi mengantisipasi potensi tekanan yang dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kestabilan nilai tukar rupiah.

Terkini