Kemenag Buka Ruang Aduan Dugaan Pungli Madrasah di Jakarta Barat

Senin, 20 Juli 2026 | 19:16:02 WIB
Viral Dugaan Pungli di Madrasah Jakbar, Kemenag Minta Laporan Bukti [FOTO: NET].

JAKARTA - Media sosial tengah diramaikan oleh kabar dugaan pungutan liar (pungli) di sebuah sekolah kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Menanggapi hal tersebut, Fungsional Madya Inspektorat Kementerian Agama (Kemenag), Mujib Roni, menyatakan bahwa wali murid dapat menyampaikan laporan langsung asalkan disertai bukti yang kuat.

"Yang namanya penanganan masalah itu biasanya satu, itu karena memang ada pengaduan. Pengaduan terus yang disertai dengan bukti-bukti yang memadai. Itu pun kemudian setelah diverifikasi terlebih dahulu," kata Mujib, Senin (20/7/2026).

"Kalau ingin menyampaikan pengaduan kiranya dapat dibuktikan. Misalkan ada surat, ada rekaman, atau ada apa begitu ya," sambungnya.

Mujib menanggapi kasus viral yang menyebut adanya pungutan kepada wali murid terkait komite sekolah. Ia menegaskan bahwa pada dasarnya sekolah tidak diperkenankan mematok pungutan apa pun kepada wali murid.

"Tapi komite, komite khususnya yang di madrasah itu masih diperkenankan. Dan komite itu boleh menggali, salah satu fungsinya adalah membantu madrasah untuk mengembangkan pendidikan dan juga membantu mencarikan pendanaan. Salah satunya itu dari wali murid. Dari wali murid boleh," tutur dia.

Ia menambahkan, pihak sekolah tidak boleh menentukan nominal biaya, dan sumbangan dari wali murid kepada komite harus didasarkan pada kesukarelaan.

"Tidak ada nominalnya, tetapi itu berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Dan itu biasanya tidak mengikat," tutur Mujib.

Pihak sekolah terkait belum dapat dimintai keterangan karena kepala sekolah sedang memiliki agenda kegiatan di luar. Kasus ini pertama kali viral melalui unggahan akun Instagram politikus PSI, @brorondm (Bro Ron), yang membagikan percakapannya dengan wali murid mengenai keluhan pungutan berkedok infaq yang mencapai ratusan juta rupiah.

Terkini