Berantas Mafia SDA, Polri Tekankan Sinergi Antar-APH

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:31:31 WIB
Polri: Kolaborasi APH Kunci Utama Jerat Mafia Lingkungan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa kerja sama aparat penegak hukum (APH) merupakan elemen vital dalam menjerat mafia lingkungan.

Dalam gelaran Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 di Jakarta, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menilai ego sektoral sering kali menjadi hambatan utama dalam penyelesaian perkara perusakan alam.

"Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur," tutur Brigjen Pol. Irhamni, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sebab itu, Irhamni meyakini kini saatnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta kementerian terkait menghapus sekat birokrasi guna menciptakan basis data terpadu.

Maka dari itu, ia menekankan urgensi memperkuat strategi penindakan dan sinergi antar-APH untuk membasmi kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH).

Di sisi lain, Dirtipidter berpandangan kejahatan SDA-LH kini kian modern, canggih, terorganisasi, memanfaatkan celah aturan, hingga memakai instrumen korporasi yang rumit.

Oleh karena itu, ia menegaskan hukum jangan sampai kalah selangkah.

Aparat penegak hukum, kata Irhamni, harus memiliki ketajaman analisis yang setara dengan peneliti serta akademisi dalam memetakan modus operandi baru tersebut.

"Kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi dihadapi dengan metode konvensional yang bersifat reaktif," ungkapnya.

Lebih jauh, ia menekankan pendekatan hukum pidana tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan atau aktor intelektual level bawah.

Menurut dia, prioritas penegakan hukum mendatang mesti beralih ke pendekatan follow the money guna mengejar korporasi perusak lingkungan serta menyita aset hasil kejahatan mereka.

Ia juga menyoroti urgensi mengintegrasikan riset akademis ke dalam berkas penyidikan. Kesaksian ahli lingkungan serta hasil studi dari dekanat hukum universitas, kata dia, patut dijadikan instrumen utama untuk menguatkan pembuktian di pengadilan.

Dengan menjadikan sains dan data ilmiah sebagai pilar penyidikan, ia menuturkan celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindari jerat hukum dapat diperkecil secara signifikan.

Disampaikan bahwa kejahatan SDA-LH sejatinya bukan sekadar pidana lingkungan, melainkan ancaman bagi kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.

"Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan kerap melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara dengan perputaran dana yang sangat besar," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar penanganannya diperlakukan sebagai kejahatan serius (serious organized crime) yang memerlukan respons hukum cepat, terpadu, serta berbasis intelijen.

Ia pun mengingatkan periode 2026-2030 akan menjadi masa genting bagi ketahanan ekologi Indonesia, sehingga apabila aparat penegak hukum tidak merapatkan barisan dan meningkatkan kompetensi teknis sejak saat ini, maka kerusakan alam yang terjadi akan bersifat menetap (irreversible).

"Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang," ucap Irhamni menegaskan.

Terkini