Kemendikdasmen Resmi Larang Sekolah Libatkan Alumni dalam MPLS 2026

Senin, 22 Juni 2026 | 17:19:01 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi melarang satuan pendidikan untuk melibatkan alumni sebagai penyelenggara dalam rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. 

Selain pelibatan alumni, peraturan ini juga menegaskan larangan terhadap praktik perpeloncoan, kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak edukatif, serta kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan.

"Permendikdasmen ini secara tegas melarang perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, hingga pelibatan alumni sebagai penyelenggara," ujar Suharti dalam webinar Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah 2026 di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Regulasi ini merupakan wujud komitmen Kemendikdasmen untuk memastikan murid mendapatkan pengalaman hari pertama bersekolah yang nyaman, aman, dan bermakna. 

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri sebagai panduan materi MPLS yang edukatif dan berorientasi pada penguatan karakter.

Suharti menekankan bahwa MPLS bukan sekadar orientasi, melainkan proses pendidikan yang harus memberikan pengalaman belajar menggembirakan dengan tetap menghormati hak setiap anak. 

Pihaknya mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan MPLS Ramah agar tercipta budaya sekolah yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh murid.

Terkini