Pajak tidak Langsung adalah: Contoh, Kriteria, Kelebihannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:12:44 WIB
pajak tidak langsung adalah

Pajak tidak langsung adalah istilah yang sering kali membingungkan banyak orang. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kesalahan pemahaman yang beredar, sehingga kami merasa perlu memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai pajak tidak langsung ini.

Pada dasarnya, pajak tidak langsung adalah topik yang perlu dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Tujuannya adalah agar masyarakat lebih memahami dan tidak lagi kebingungan saat berhadapan dengan istilah pajak tidak langsung. Jika kamu termasuk yang merasa belum paham, artikel ini bisa memberikan penjelasan yang lebih jelas. 

Pajak tidak Langsung adalah

Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang penarikannya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh individu atau entitas yang langsung dikenakan pajak. 

Dalam sistem ini, orang atau organisasi yang bertanggung jawab untuk administrasi dan pembayaran pajak berbeda dengan pihak yang akhirnya membayar pajak tersebut.

Setelah mengumpulkan pajak, pihak yang bertugas akan melaporkan jumlah yang terkumpul kepada pemerintah. Pengumpulan pajak tidak langsung tidak dilakukan secara rutin, berbeda dengan pajak langsung yang memiliki jadwal pembayaran tetap. 

Pajak ini hanya dikenakan ketika peristiwa yang memicu kewajiban pajak terjadi, seperti dalam contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang hanya dikenakan saat ada transaksi jual-beli.

1. Pengertian pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung merupakan jenis pajak yang beban pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dalam hal ini, pihak yang dikenakan pajak tidak langsung tidak selalu menjadi pihak yang membayar pajak tersebut. 

Berbeda dengan pajak langsung yang memerlukan surat ketetapan pajak, pajak tidak langsung dikenakan berdasarkan peristiwa atau tindakan tertentu yang terjadi.

2. Contoh pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung mencakup berbagai jenis, seperti bea masuk, pajak bahan bakar, pajak minuman keras, dan pajak rokok. Selain itu, ada pula pajak konsumsi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang termasuk dalam kategori pajak tidak langsung. 

Sebagai perbandingan, Pajak Penghasilan (PPh) adalah contoh dari pajak langsung, di mana individu yang memperoleh penghasilan bertanggung jawab untuk membayar pajaknya. Berikut ini adalah empat contoh pajak tidak langsung yang perlu Anda ketahui:

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa oleh individu atau badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Meskipun konsumen akhir yang membayar pajak ini, pedagang atau penjual bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut.

Tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beberapa tarif PPN yang berlaku adalah:

  • Tarif PPN sebesar 0% untuk barang ekspor yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan jasa yang terkena PPN.
  • Tarif PPN sebesar 10% untuk produk yang diperdagangkan di dalam negeri, termasuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landasan kontinen yang tunduk pada undang-undang kepabeanan.
  • Tarif PPN atas barang mewah dapat berkisar antara 10% hingga 200% dari nilai barang.

Penting untuk dicatat bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa dengan tarif 10% dapat disesuaikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, dengan rentang tarif antara 5% hingga 20%.

b. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan oleh negara atas barang-barang yang masuk ke wilayah pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Cara bea masuk dikenakan sangat dipengaruhi oleh jenis dan kondisi barang impor.

Perhitungan nilai pabean untuk barang impor didasarkan pada tiga faktor utama, yaitu harga barang (Cost), unsur asuransi (Insurance), dan biaya angkut (Freight). 

Nilai-nilai ini kemudian diubah menjadi mata uang rupiah menggunakan nilai tukar yang berlaku pada saat bea masuk dikenakan. Oleh karena itu, besaran bea masuk yang harus dibayar akan bergantung pada nilai barang dan peraturan yang berlaku.

c. Pajak Ekspor

Pajak Ekspor adalah pungutan resmi yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang diekspor ke luar negeri. Secara umum, pajak ini diberlakukan pada perusahaan atau lembaga yang terlibat dalam proses ekspor. 

Hal ini disebabkan oleh kewajiban dan hak perpajakan yang terkait dengan entitas hukum seperti badan usaha, sehingga proses pembayaran pajak ekspor dapat dilakukan oleh entitas tersebut.

d. Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu dengan karakteristik khusus, seperti:

  • Produk yang konsumsinya perlu diawasi dan dikendalikan.
  • Barang yang peredaran dan penggunaannya memerlukan pengawasan ketat.
  • Barang yang pemakaiannya berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
  • Barang yang memerlukan pembebanan pungutan negara untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam negara.

Pajak cukai di Indonesia dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia. 

Beberapa contoh barang yang dikenakan cukai meliputi etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dalam berbagai kadar, termasuk konsentratnya, serta produk tembakau seperti rokok, cerutu, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya, tanpa mempertimbangkan bahan atau proses pembuatannya.

e. PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan barang-barang mewah tertentu. Barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah meliputi:

  • Barang yang tidak termasuk dalam kategori bahan kebutuhan pokok.
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh segmen masyarakat tertentu.
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
  • Barang yang biasanya dikonsumsi oleh individu dengan pendapatan tinggi.

Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM berkisar antara 10% hingga 200%. Namun, jika pengusaha melakukan ekspor barang mewah, tarif pajak yang dikenakan adalah 0%.

Kriteria Pajak tidak Langsung

Untuk mengidentifikasi pajak tidak langsung, terdapat tiga kriteria utama yang perlu diperhatikan:

  • Penanggung jawab pajak: Individu atau entitas yang secara hukum bertanggung jawab untuk melunasi pajak apabila ada faktor atau peristiwa yang menimbulkan kewajiban pajak.
  • Penanggung pajak: Individu atau entitas yang secara praktis memikul beban pajak tersebut.
  • Pemikul beban pajak: Individu atau entitas yang, berdasarkan undang-undang, harus menanggung beban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan Pajak tidak Langsung dan Langsung

Berikut adalah beberapa perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung:

1. Pihak yang Dikenakan Wajib Pajak

Pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak yang terdaftar secara resmi sebagai penanggung pajak. Pemungutan dan pembayaran pajak dilakukan langsung oleh individu atau entitas yang bersangkutan.

Sebaliknya, pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang bertindak sebagai perantara yang diotorisasi untuk membayar pajak atas nama Wajib Pajak, meskipun individu atau entitas yang terdaftar tetap bertanggung jawab atas pajak tersebut.

2. Surat Ketetapan Pajak

Pajak langsung umumnya melibatkan surat ketetapan pajak yang menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar. Surat Pemberitahuan (SPT) digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak langsung.

Sementara itu, pajak tidak langsung tidak memerlukan surat ketetapan pajak karena jumlah dan prosedur pembayaran sudah diatur oleh undang-undang.

3. Perspektif Pemerintah

Pajak langsung termasuk dalam kategori pajak progresif yang memiliki dampak langsung pada perekonomian negara, terutama dalam mengendalikan inflasi, karena pemerintah mengumpulkan pajak langsung dari sumbernya.

Di sisi lain, pajak tidak langsung memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan pendapatan dari berbagai kalangan, dengan tujuan menciptakan aliran pendapatan yang stabil dan mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.

Kelebihan Pajak Langsung

Kedua jenis pajak ini memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Pajak langsung memberikan keuntungan bagi pemerintah karena memungkinkan penetapan tarif pajak yang berbeda sesuai dengan tingkat pendapatan atau kekayaan wajib pajak. 

Artinya, wajib pajak dengan pendapatan atau kekayaan yang lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar, sementara wajib pajak dengan pendapatan atau kekayaan yang lebih rendah akan membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah. 

Selain itu, pajak langsung juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Kelemahan Pajak Langsung

Namun, pajak langsung juga memiliki kekurangan. Penerapannya seringkali sulit dan membutuhkan waktu yang lama untuk menghasilkan pendapatan yang cukup. 

Selain itu, pajak langsung dapat mendorong wajib pajak untuk menyembunyikan pendapatan atau kekayaan mereka demi menghindari kewajiban membayar pajak.

Kelemahan dan Kelebihan Pajak tidak Langsung

Di sisi lain, pajak tidak langsung memiliki beberapa keunggulan, seperti penerapannya yang lebih sederhana dan kemampuannya untuk menghasilkan pendapatan dengan cepat.

Selain itu, pajak ini tidak langsung membebani wajib pajak, karena besaran pajak ditambahkan pada harga barang atau jasa yang dibeli. 

Namun, pajak tidak langsung juga memiliki kelemahan, yaitu dapat meningkatkan harga barang atau jasa, yang pada gilirannya dapat memengaruhi daya beli konsumen.

Peran Jasa Konsultan Pajak

Jasa konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting dalam membantu perusahaan atau individu dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajak, baik itu terkait pajak langsung maupun tidak langsung. 

Berikut adalah beberapa peran yang dimainkan oleh jasa konsultan pajak dalam konteks ini:

1. Memahami Peraturan Pajak

Konsultan pajak memberikan bantuan kepada wajib pajak dalam memahami peraturan dan kebijakan pajak yang berlaku, yang berkaitan dengan pendapatan, kekayaan, serta transaksi lainnya.

2. Penentuan Besarnya Pajak

Mereka juga membantu wajib pajak untuk menghitung dan menentukan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan tarif dan aturan yang berlaku.

3. Pengurangan atau Keringanan Pajak

Konsultan pajak berperan dalam membantu wajib pajak mengajukan pengurangan atau keringanan pajak yang diizinkan oleh hukum, seperti pengurangan pajak untuk investasi atau donasi.

4. Kewajiban Pajak atas Penjualan

Konsultan pajak membantu perusahaan untuk memahami dan memenuhi kewajiban pajak yang terkait dengan penjualan barang dan jasa, memastikan bahwa kewajiban tersebut dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Penentuan Tarif Pajak yang Tepat

Mereka memberikan bantuan kepada perusahaan dalam menentukan tarif pajak yang sesuai untuk produk atau jasa yang ditawarkan, serta membantu menghindari kesalahan dalam penetapan tarif pajak yang dapat berakibat pada sanksi.

6. Pembayaran Pajak dan Pelaporan

Konsultan pajak juga membantu perusahaan dalam proses pembayaran pajak dan penyusunan laporan pajak yang akurat, serta memastikan laporan tersebut diserahkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Berbagai jenis pajak di Indonesia dapat dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga yang mengelolanya. Jenis-jenis pajak ini dibagi menjadi beberapa kategori yang penting untuk dipahami.

1. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan dua kategori utama pajak yang dikelompokkan berdasarkan cara pemungutannya. Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. 

Sebagai contoh, kewajiban pajak tidak dapat dialihkan, seperti anak kepada orangtua atau suami kepada istri.

Pajak tidak langsung, di sisi lain, adalah pajak yang dapat dipindahkan kepada pihak lain. Pembayaran pajak ini dapat diwakilkan kepada pihak lain, tanpa melibatkan surat ketetapan pajak.

2. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Pajak juga dapat dikelompokkan berdasarkan sifatnya, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan subjek atau individu yang membayar pajak. 

Pajak ini mempertimbangkan kondisi keuangan dan pendapatan wajib pajak, seperti dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang memperhatikan penghasilan individu.

Sebaliknya, pajak objektif dikenakan berdasarkan objek pajak, bukan subjek yang membayar pajak. Pajak ini dikenakan pada nilai objek pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada barang atau jasa yang dijual.

3. Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Jenis pajak juga dapat dikelompokkan berdasarkan lembaga yang mengelolanya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. 

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dengan sebagian besar administrasinya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Pungutan pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Sementara itu, pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendapatan dari pajak daerah ini digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah, termasuk pembangunan lokal.

Administrasinya diurus oleh Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah yang berada di bawah pemerintah daerah setempat. 

Meskipun pajak pusat dan pajak daerah memiliki tujuan yang berbeda, keduanya berperan penting dalam membangun Indonesia, baik dari segi nasional maupun lokal. 

Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjalankan program pembangunan yang efektif.

Contoh pajak pusat dan daerah

Beberapa contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat antara lain:

• Pajak Penghasilan (PPh)

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

• Bea Materai

• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

Sementara itu, berikut adalah beberapa contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

a. Pajak provinsi meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

b. Pajak kabupaten/kota meliputi:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Perlu dicatat bahwa sejak tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perdesaan dan perkotaan telah dikategorikan sebagai pajak daerah, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan tetap menjadi pajak pusat.

Sebagai penutup, pajak tidak langsung adalah salah satu bentuk pajak yang mempengaruhi transaksi sehari-hari, di mana beban pajaknya sering kali diteruskan kepada konsumen akhir.

Terkini

ASUS Vivobook Pro 16X OLED N7601, Laptop Kreator Andal 2024

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:30 WIB

Huawei MatePad 11, Tablet Murah dengan Layar Keren

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:26 WIB

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:18 WIB

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:13 WIB