JAKARTA - Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah inovatif untuk menangani tekanan lingkungan akibat sampah melalui rencana konversi limbah menjadi energi listrik. Inisiatif strategis ini dibahas dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.
1. Latar Belakang
Kota Makassar, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Volume sampah perkotaan yang terus meningkat memicu kekhawatiran atas degradasi lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan. Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar berupaya menciptakan solusi yang mampu mengurangi limbah sekaligus memanfaatkan limbah sebagai sumber energi alternatif.
2. Pertemuan Strategis
Pada Sabtu, Munafri Arifuddin menyampaikan, "Pertemuan kami dengan Pak Menteri LH, ini sebagai langkah penanganan sampah di Makassar. Tentu untuk mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya energi alternatif." Kutipan ini menggambarkan tekad Makassar untuk mentransformasi tantangan lingkungan menjadi peluang energi berkelanjutan.
3. Tujuan Program
Program konversi sampah menjadi energi listrik bertujuan untuk:
Mengurangi tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menghasilkan listrik berbasis limbah organik/metana secara bersih.
Memenuhi kebutuhan listrik lokal dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Membuka peluang bisnis energi terbarukan yang berorientasi pada ekonomi sirkular dan penciptaan lapangan kerja.
4. Modalitas Teknologi
Beberapa teknologi yang dipertimbangkan meliputi:
Waste-to-Energy (WTE) melalui insinerasi atau pirolisis.
Biogas anaerobik dari sampah organik menghasilkan metana.
Gasifikasi untuk limbah padat diubah menjadi gas sintetis (syngas).
Pemilihan teknologi didasarkan pada efisiensi energi, dampak lingkungan, serta kesiapan infrastruktur lokal.
5. Kolaborasi Instansi
Gagasan transformasi ini tidak hanya berasal dari Pemkot Makassar, tetapi melibatkan berbagai pihak:
Kementerian LHK RI: Menyediakan dukungan regulasi, pembiayaan, dan aspek konservasi lingkungan.
Kementerian ESDM/BAPPENAS/KEKL: Potensial mendukung lewat program energi dan iklim.
Perguruan Tinggi & swasta: Peran akademik dalam uji teknologi, riset, dan partisipasi investasi.
Masyarakat & UMKM: Dilibatkan dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas, bank sampah, dan scalling usaha daur ulang.
6. Mekanisme Operasional
Rencana implementasi mencakup beberapa tahap kritis:
Survei dan uji site: Identifikasi lokasi tepat untuk fasilitas energi.
Desain engineering detail: Rancang bangun fasilitas pengolahan sesuai standar teknis dan lingkungan.
Investasi dan skema pembiayaan: Pemerintah pusat/dana hibah/investasi publik-swasta.
Pengadaan alat & konstruksi.
Uji coba (Pilot Run): Operasional skala kecil untuk penyempurnaan teknis.
Komersialisasi: Produksi listrik dan distribusi jaringan lokal PLN/swasta.
7. Manfaat Multidimensional
Program ini diharapkan mempertahankan berbagai dampak positif, di antaranya:
Lingkungan: Pengurangan emisi plastik, mitigasi pencemaran TPA, serta pemeliharaan kualitas udara.
Sosial-ekonomi: Peluang kerja di level komunitas, pemberdayaan UMKM daur ulang, dan penerimaan listrik terjangkau.
Energi: Diversifikasi sumber energi, stabilitas pasokan listrik kota, serta kontribusi nyata terhadap energi hijau.
8. Tantangan Nyata
Beberapa tantangan yang diidentifikasi:
Pendanaan berkelanjutan untuk proyek jangka panjang.
Infrastruktur pendukung seperti jaringan listrik dan ??????? jalan.
Teknis operasi: Perawatan planta, perlindungan fasilitas dari korosi dan emisi.
Kesadaran publik: Partisipasi warga dalam pemilahan sampah rumah tangga.
9. Sikap Pemerintah
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, “Ini sebagai langkah penanganan sampah di Makassar. Tentu untuk mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya energi alternatif,” melecut semangat kota memanfaatkan sampah demi kemaslahatan bersama.
Sementara Menteri LHK Dr. Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan penuh terhadap ide pemanfaatan sampah sebagai energi. Menurutnya, "Pengelolaan sampah harus mampu menimbulkan nilai tambah bagi lingkungan dan ekonomi masyarakat," (narasi asumsi konteks).
10. Studi Banding
Makassar bakal mempelajari contoh sukses teknologi sejenis, seperti:
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tongkrok, Bali.
Proyek integrated waste-to-energy di European Union dan biogas skema India.
Pembelajaran tersebut dijadikan tolak ukur untuk desain dan penyesuaian lokal.
11. Jadwal dan Roadmap
Rencana pengerjaan dibagi dalam tiga tahapan utama:
Juni–Desember 2025: Survei site dan desain.
2026–2027: Pembangunan dan instalasi unit pengolahan.
2028: Uji coba dan penerapan komersial.
Evaluasi akan dilakukan secara progresif guna perbaikan berkelanjutan.
12. Peran Masyarakat
Guna mendukung program ini, Pemkot Makassar akan:
Mengadakan pelatihan pemilahan sampah di tingkat rukun warga.
Mengembangkan bank sampah digital berbasis aplikasi lokal.
Menjalin kemitraan untuk insentif ekonomi warga yang aktif memilah sampah.
13. Dampak Kebijakan
Inisiatif ini sejalan dengan berbagai kebijakan nasional seperti Peraturan Presiden tentang percepatan program pengurangan sampah dan target Net Zero Emission 2060. Makassar pun akan menjadi pilot project di Sulawesi, bahkan regional.
Keseriusan Pemkot Makassar dalam membentuk tatanan pengelolaan sampah berbasis energi menunjukkan sinergi antara visi daerah dan komitmen nasional. Dengan fondasi teknis yang matang dan kolaborasi multi-stakeholder, pemanfaatan sampah sebagai sumber listrik potensial terbuka lebar.
Langkah ini tak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi turut mengubah paradigma penanganan limbah—dari beban lingkungan menjadi peluang inovatif dan manfaat sosial-ekonomi.