JAKARTA - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan signifikan yang memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi. Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) No. 5 Tahun 2025, batas maksimal penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi dinaikkan menjadi Rp14 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan beberapa daerah lainnya, dengan tujuan untuk mengakselerasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Perubahan Kriteria MBR: Lebih Inklusif dan Responsif
Sebelumnya, batas penghasilan untuk MBR yang belum menikah adalah Rp7 juta, dan untuk yang sudah menikah adalah Rp8 juta. Dengan kebijakan baru, batas penghasilan untuk MBR yang belum menikah dinaikkan menjadi Rp12 juta, sedangkan yang sudah menikah menjadi Rp14 juta. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar biaya hidup yang lebih tinggi di beberapa wilayah, terutama Jabodetabek. "Keputusan saya tentang kriteria MBR yang saya naikkan tinggi sekali. Doakan ya," ujar Maruarar Sirait dalam acara penandatanganan MoU dukungan rumah subsidi untuk buruh di Jakarta Pusat pada Kamis 10 APRIL 2025.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, yang menyatakan bahwa perubahan batas atas penghasilan akan membantu menurunkan backlog perumahan dan memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses fasilitas rumah subsidi. "Ini akan sangat membantu untuk menurunkan backlog karena ini kan akses kepada masyarakat," katanya.
Dampak Positif bagi Pasangan dan Pekerja Berpenghasilan Menengah
Dengan adanya kebijakan ini, pasangan dengan total penghasilan hingga Rp14 juta kini memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah subsidi. Hal ini membuka kesempatan bagi mereka yang sebelumnya terhalang oleh batas penghasilan yang rendah. Selain itu, pekerja dengan penghasilan menengah juga dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Penyediaan Perumahan (FLPP). Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa aturan mengenai perluasan kriteria MBR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) No.5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Peluang Rumah Subsidi di Kampung Melayu, Kota Bengkulu
Bagi Anda yang sedang mencari rumah subsidi di luar Jabodetabek, Kampung Melayu di Kota Bengkulu menawarkan berbagai pilihan rumah dengan harga terjangkau. Melalui Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama BP Tapera, tersedia beberapa proyek rumah subsidi di daerah ini.
Salah satunya adalah Perumahan Emerald Residence yang dikembangkan oleh PT Putra Kembar Utama. Perumahan ini menawarkan 51 unit rumah subsidi dengan harga Rp150,5 juta per unit. Setiap rumah memiliki luas bangunan 36 meter persegi dan luas lahan 121 meter persegi, dilengkapi dengan 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dan dapur. Spesifikasi teknis rumah ini mencakup atap genteng metal, dinding bata merah dengan plaster cat warna, serta lantai dan pondasi menggunakan keramik 40x40 dan batu gunung.
Dukungan untuk Program 3 Juta Rumah
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyatakan bahwa naiknya batas maksimal MBR hingga Rp14 juta untuk mendapatkan rumah subsidi sudah sejalan dengan upaya mengakselerasi Program 3 Juta Rumah. "Saya rasa ini juga sejalan dengan target pemerintahan Pak Prabowo yang ingin mendorong pembangunan perumahan sampai 3 juta rumah per tahun," katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlu adanya pengelompokan sasaran berdasarkan desil penghasilan MBR, yang disesuaikan dengan harga jual rumah, sehingga desil terbawah tetap mendapatkan porsi kuota lebih besar. "Harga jual rumah harus dibedakan, mungkin lokasinya lebih dekat ke kota begitu ya," ujar Faisal.
Kebijakan pemerintah yang menaikkan batas maksimal penghasilan MBR menjadi Rp14 juta per bulan merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi. Dengan adanya kebijakan ini, pasangan dengan total penghasilan hingga Rp14 juta dan individu dengan penghasilan hingga Rp12 juta kini memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah subsidi. Selain itu, proyek perumahan subsidi di daerah seperti Kampung Melayu, Kota Bengkulu, menawarkan pilihan rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian layak.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun batas penghasilan dinaikkan, kualitas rumah subsidi dan alur distribusinya harus tetap diperhatikan agar program ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.