JAKARTA - Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar aktif berinisial MNA (22) asal Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 13 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan perumahan elit Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. "Penangkapan ini hasil pengembangan dan kerja Satresnarkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," ujar Otong dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam berbagai ukuran dengan total berat 224,48 gram, serta satu paket ganja kering seberat 23,91 gram. Selain itu, petugas juga menyita peralatan pendukung seperti 1.000 micro tube, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dan dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk dua bungkus plastik teh Cina, tas selempang, dan sepeda motor Yamaha Nmax berpelat E 4519 DP yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa tersangka MNA tidak hanya menyimpan dan menguasai narkotika, tetapi juga diduga kuat sebagai pengedar aktif. “Barang bukti sabu yang kami amankan jumlahnya hampir seperempat kilogram. Ini jumlah yang sangat besar dan menunjukkan bahwa pelaku aktif dalam jaringan peredaran,” ujarnya.
Penyidik Polres Cirebon Kota kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan pelaku dan mencari kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tindak Lanjut Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.
Komitmen Polres Cirebon Kota dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Eko.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota juga berhasil mengungkap 18 perkara kasus narkoba dan menangkap 26 tersangka selama periode Maret hingga April 2025. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 202,79 gram, ganja seberat 39,18 gram, tembakau sintetis seberat 11,7 gram, dan obat keras tanpa izin edar sebanyak 12.811 butir .
Penangkapan terhadap MNA di kawasan perumahan elit Telaga Pelangi Gamel ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di daerah-daerah tertentu, tetapi juga dapat menjangkau wilayah yang sebelumnya dianggap aman. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.