JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat terkait maraknya tawaran perjalanan ibadah haji melalui biro travel yang tidak memiliki izin resmi. Peringatan ini diberikan sebagai upaya perlindungan terhadap calon jemaah haji agar tidak menjadi korban penipuan atau mengalami kesulitan selama berada di Arab Saudi akibat layanan yang tidak sah.
Kepala Kantor Kemenag Kotawaringin Barat, Taufiq Alamsyah, menyampaikan keprihatinannya atas masih banyaknya warga yang tergiur dengan tawaran haji murah atau haji tanpa antre, padahal dilakukan melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan dan kenyamanan jemaah.
“Seluruh pemberangkatan haji di Indonesia sudah terdata resmi di Kementerian Agama pusat. Kami mengimbau warga agar hanya berangkat melalui biro perjalanan yang memiliki izin resmi,” tegas Taufiq Alamsyah.
Travel Haji Ilegal Masih Mengintai
Di tengah tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan peluang tersebut dengan menawarkan paket haji non-kuota atau haji furoda melalui travel ilegal. Paket ini biasanya dipasarkan dengan iming-iming berangkat tanpa antre, harga miring, hingga fasilitas premium.
Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak jemaah yang akhirnya gagal berangkat karena visa tidak dikeluarkan atau tertahan di bandara. Bahkan jika pun berhasil masuk ke Arab Saudi, jemaah yang berangkat tanpa izin dari Kemenag akan menghadapi berbagai kesulitan, seperti tidak memiliki akomodasi resmi, tidak bisa mengikuti layanan haji terorganisir, hingga risiko ditangkap otoritas keamanan Saudi.
“Risiko yang dihadapi jamaah di Arab Saudi sangat berat jika tidak melalui jalur resmi. Mereka bisa ditangkap karena dianggap melanggar aturan visa haji oleh pemerintah Arab Saudi,” jelas Taufiq.
Sistem Haji Resmi Terintegrasi
Dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah, seluruh proses pendaftaran dan pemberangkatan haji di Indonesia telah menggunakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Agama. Sistem ini mencakup verifikasi data calon jemaah, antrian keberangkatan, hingga pemantauan langsung selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Taufiq menjelaskan bahwa proses haji reguler maupun haji khusus (melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/PIHK) wajib terdaftar dan terverifikasi di database nasional Kemenag. Oleh karena itu, travel-travel yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di sistem resmi tidak memiliki hak untuk memberangkatkan jemaah.
“Kalau tidak ada di sistem Kemenag, berarti ilegal. Masyarakat harus bijak dan meneliti terlebih dahulu latar belakang biro perjalanan sebelum menyerahkan uang atau dokumen pribadi,” ujarnya.
Kerugian yang Ditanggung Jemaah
Kerugian akibat travel haji ilegal tidak hanya berupa materi, tetapi juga secara psikologis dan spiritual. Banyak calon jemaah yang sudah menabung bertahun-tahun terpaksa harus kehilangan dana puluhan bahkan ratusan juta rupiah tanpa dapat berangkat. Tidak sedikit juga dari mereka yang tertipu merasa malu, kecewa, hingga mengalami trauma.
Selain itu, tidak ada jaminan pengembalian dana jika travel ilegal tersebut bermasalah. Karena mereka tidak memiliki lisensi resmi, maka tanggung jawab hukum pun sulit untuk ditegakkan. Pemerintah hanya bisa mengambil tindakan setelah pelanggaran terjadi, yang tentunya terlambat bagi korban.
“Kita ingin mencegah agar jangan sampai masyarakat jadi korban. Kalau sudah berangkat dan terjadi masalah di Arab Saudi, sangat sulit diatasi karena mereka tidak tercatat sebagai jemaah resmi Indonesia,” ujar Taufiq menambahkan.
Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Sebagai langkah preventif, Kantor Kemenag Kotawaringin Barat akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah pedesaan dan terpencil, yang kerap menjadi sasaran empuk oknum travel nakal. Edukasi dilakukan melalui penyuluhan ke masjid, kantor desa, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Taufiq juga menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Dinas Pariwisata untuk menindak biro perjalanan yang terbukti beroperasi tanpa izin. Pemerintah daerah juga didorong untuk membantu mengawasi aktivitas promosi dan perekrutan jemaah haji ilegal.
“Kami tidak hanya mengimbau, tapi juga akan bertindak jika menemukan travel yang nekat membuka pendaftaran tanpa izin. Ini demi melindungi masyarakat,” ucapnya.
Tips Memilih Travel Haji Resmi
Sebagai panduan bagi masyarakat yang berniat mendaftar haji, Kemenag menyarankan agar calon jemaah memperhatikan hal-hal berikut:
Pastikan travel memiliki izin resmi dari Kementerian Agama, baik untuk haji reguler maupun khusus.
Cek daftar PIHK resmi melalui laman Kemenag atau datang langsung ke kantor Kemenag setempat.
Jangan tergiur harga murah atau janji berangkat cepat, karena haji memiliki sistem antre yang ketat dan transparan.
Minta bukti pendaftaran resmi dan pastikan nama Anda terdaftar dalam sistem Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Selalu konsultasikan dengan Kemenag jika ada keraguan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut.
Komitmen Kemenag Jaga Kepercayaan Publik
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan haji di Indonesia. Dengan jumlah pendaftar haji yang sangat besar — mencapai jutaan orang — pemerintah telah membangun sistem antre yang adil dan transparan untuk semua calon jemaah.
Kepala Kemenag Kotawaringin Barat, Taufiq Alamsyah, berharap masyarakat semakin cerdas dan tidak mudah terbujuk rayuan pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu di luar ketentuan resmi.
“Ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Pelaksanaannya harus melalui cara yang sah, benar, dan tidak merugikan diri sendiri maupun negara,” tutupnya.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan kasus travel haji ilegal dapat diminimalkan. Pemerintah melalui Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, informasi, dan pengawasan agar pelaksanaan ibadah haji di Indonesia berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai syariat.
Langkah-langkah tegas seperti yang dilakukan di Kotawaringin Barat menjadi contoh konkret peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji demi kepentingan umat secara keseluruhan.